![]() |
Gambar oleh Bru-nO pada Pixabay |
Bagi teman yang belum melaporkan pph21 tahun sebelumnya atau tahun sekarang, sangat gampang sekali teman dan ini sanggup dilakukan dimana saja.
Untuk wajib pajak yang hendak memberikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) sanggup mengisi dan memberikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online.
Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian pribadi pada aplikasi e-Filing. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan akomodasi penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibentuk melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM, SPT yang telah dibentuk melalui aplikasi-aplikasi tersebut sanggup disampaikan secara online tanpa harus tiba ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Saat ini, Wajib Pajak sanggup memberikan SPT secara online baik itu melalui warnet, laptop, komputer dan ponsel, asalkan terhubung dengan internet.
BERIKUT TATA CARANYA:
Pertama, teman kunjungi situs resmi pajak online DISINI.
Maka teman akan dibawa ke halaman ibarat pola gambar dibawah ini:
Setelah itu, teman klik Mulai Sekarang . Kemudian teman akan dibawa kehalaman pendaftaran, bagi yang sudah mendaftar sebelumnya, teman pribadi saja klik login
Contoh gambar dibawah ini untuk yang sudah mendaftar:
Masukan emai teman dan paswoardnya. Lalu sehabis itu, teman akan dibawa ke halaman utama untuk melaksanakan verfikasi nomor NPWP.
Masukan saja nomor NPWP teman beserta titiknya, bagi akun teman yang belum terverfikasi. Namun pada tutorial ini, alasannya ialah sudah terverfikasi jadinya ibarat Contoh pada gambar dibawah ini:
Baiklah sobat, mungkin sekian dulu ya, gosip yang sanggup sampaikan.
Semoga sanggup bermanfaat bagi teman yang membutuhkan gosip tersebut.
Terima kasih.
Belum ada tanggapan untuk "Cara Lapor Pph21, Mengetahui Rincian Pajak Tahunan Dll"
Posting Komentar